ARUSBAWAH.CO - DPRD Kota Samarinda tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda (RPIK) 2025–2045.
Regulasi tersebut disusun sebagai pedoman pengembangan sektor industri dalam jangka panjang sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi kegiatan investasi di Kota Samarinda selama 20 tahun mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan arah pembangunan industri yang lebih terencana dan berkelanjutan.
"Regulasi strategis ini dirancang untuk memetakan arah pembangunan sektor industri selama dua dekade ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Tepian," kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Samri menjelaskan, Raperda RPIK harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Karena itu, pengembangan kawasan industri nantinya difokuskan pada wilayah yang memang sudah direncanakan, tanpa membuka kawasan baru.
"Pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak membuka lahan baru, melainkan mengoptimalkan wilayah yang sudah ada," jelasnya.
Ia menuturkan, dalam rancangan aturan tersebut juga diatur pembagian zona industri secara jelas agar aktivitas industri tidak berbenturan dengan kawasan permukiman maupun ruang terbuka hijau.
Kawasan yang diproyeksikan sebagai zona industri meliputi Kecamatan Palaran, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir.
Menurut Samri, Kecamatan Palaran dipilih sebagai kawasan prioritas karena memiliki ketersediaan lahan yang lebih luas dibanding wilayah lain serta didukung letak geografis yang dinilai strategis untuk pengembangan industri.
"Rencana pembangunan industri ini berlaku untuk tahun 2025 sampai 2045. Arahnya harus sejalan dengan RTRW. Kita memperkuat dan menyesuaikan kawasan yang telah direncanakan sebelumnya agar ekosistem investasi memiliki kepastian hukum," ujar Samri.
Selain menetapkan kawasan industri, Raperda RPIK juga mengatur jenis usaha industri yang dapat dikembangkan pada masing-masing wilayah.
Pengaturan tersebut bertujuan menciptakan pengelolaan kawasan industri yang lebih efektif sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Dalam rancangan tersebut, terdapat sejumlah sektor hilirisasi yang menjadi prioritas pengembangan.
Di antaranya industri makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal maupun nasional, penguatan industri Sarung Samarinda sebagai produk unggulan daerah, serta pengembangan sektor ekonomi kreatif melalui pemberdayaan perajin manik-manik, ukiran, dan berbagai kerajinan khas Kalimantan Timur agar mampu bersaing di pasar ekspor.
"Melalui regulasi ini, DPRD Samarinda optimistis struktur ekonomi daerah akan bergeser dari ketergantungan pada sektor ekstraktif menuju sektor pengolahan yang berkelanjutan," jelas Samri.
Saat ini pembahasan Raperda RPIK 2025–2045 masih berada pada tahap awal.
DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda berencana melanjutkan pembahasan dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, serta unsur masyarakat melalui forum uji publik agar substansi regulasi semakin matang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (adv/naa)




