ARUSBAWAH.CO - Pelaksanaan sistem kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda kini mendapat perhatian serius dari DPRD.
Pengawasan diperkuat untuk memastikan kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai waktu bebas dari kewajiban kerja.
DPRD menilai penting menjaga kualitas layanan publik tetap optimal meskipun pola kerja berubah.
Langkah ini juga menjadi bentuk pengingat bahwa tanggung jawab ASN tetap berjalan penuh selama jam kerja.
Penegasan ini muncul di tengah penerapan kebijakan WFH yang bersifat selektif di sejumlah instansi.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa perubahan lokasi kerja tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan WFH merupakan arahan dari pemerintah pusat yang wajib dijalankan, namun tidak mengubah esensi utama sebagai pelayan publik.
Fokus utama tetap pada kinerja dan tanggung jawab, bukan pada tempat bekerja.
Ia juga menggarisbawahi bahwa tidak semua organisasi perangkat daerah menerapkan sistem ini.
Hanya OPD tertentu yang tidak berhubungan langsung dengan layanan teknis di lapangan yang diperbolehkan menjalankan WFH.
Dengan demikian, pelayanan publik yang bersifat vital harus tetap berlangsung seperti biasa tanpa gangguan.
Ronal Stephen Lonteng menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh menjadi alasan penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
WFH merupakan instruksi pemerintah pusat yang wajib dipatuhi daerah, namun esensinya tetaplah bekerja.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan teknis di lapangan atau pelayanan publik.
Artinya, untuk sektor pelayanan publik, aktivitas tidak boleh terhenti dan harus tetap berjalan normal.
Meski tingkat kepatuhan ASN dilaporkan cukup tinggi, yakni mencapai 93,8 persen, DPRD menilai masih terdapat celah dalam aspek transparansi kinerja.
Salah satu sorotan utama adalah belum maksimalnya penggunaan dashboard digital sebagai sarana pelaporan aktivitas kerja ASN selama WFH.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya sejumlah OPD yang belum konsisten dalam mengisi laporan harian.
Bahkan, terdapat instansi yang tidak mencatatkan aktivitas sama sekali karena kendala teknis pada sistem integrasi.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengaburkan penilaian kinerja ASN secara objektif.
Beberapa instansi seperti Dinas Perikanan, DP2PA, serta Sekretariat DPRD Samarinda disebut menjadi perhatian khusus.
Ronal menyatakan akan meminta klarifikasi langsung kepada pihak terkait, termasuk melakukan pengecekan lapangan guna mengidentifikasi hambatan yang terjadi dalam sistem pelaporan tersebut.
Lebih lanjut, Ronal menekankan bahwa ukuran keberhasilan kebijakan WFH tidak hanya dilihat dari kehadiran administratif, melainkan dari kecepatan dan ketepatan respons ASN dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan bahwa ASN harus tetap siaga dan responsif terhadap arahan pimpinan, sebagaimana ketika bekerja di kantor.
Selama jam kerja berlangsung, standar kinerja tidak boleh mengalami penurunan.
Aktivitas pelayanan dan komunikasi kerja harus tetap berjalan aktif, sehingga masyarakat tidak merasakan perbedaan kualitas layanan. (adv/naa)




