Sedangkan RPJMD 2025–2030 disebut sebagai dokumen vital yang akan mengarahkan kebijakan pembangunan Kota Tepian selama lima tahun ke depan.
Oleh karena itu, pembahasannya harus matang dan berorientasi pada kebutuhan nyata warga.
"RPJMD ini bukan sekadar dokumen formal. Ini akan menjadi peta jalan pembangunan jangka menengah kota. Kami ingin memastikan isinya sesuai dengan visi pembangunan dan aspirasi masyarakat," tegas politisi dari Fraksi PKS tersebut.
Langkah DPRD ini menunjukkan keseriusan dalam merancang kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan masa depan Kota Samarinda. (adv)
Tag



