ARUSBAWAH.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menanggapi wacana pelibatan mereka dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan respons beragam.
Beberapa anggota menyatakan keberatan jika lembaga legislatif harus masuk ke dalam struktur yang dibentuk oleh eksekutif.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan penolakannya terhadap keterlibatan DPRD dalam Satgas bentukan Pemerintah Kota (Pemkot).
Menurutnya, secara prinsip ketatanegaraan, posisi DPRD adalah mitra sejajar, bukan bagian dari instrumen eksekutif.
“Dewan tidak berada di bawah wali kota. Kalau Pemkot bentuk Satgas, itu urusan mereka. DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasan secara independen dengan mekanisme sendiri. Saya pribadi tidak setuju bergabung dalam struktur Satgas,” ujarnya tegas, Kamis (19/6/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa belum ada keputusan final dari lembaga terkait tawaran tersebut.
Ia menyebut fraksi-fraksi masih akan melakukan konsolidasi untuk menentukan sikap resmi.
“Bergabung atau membentuk tim pengawasan mandiri, semangatnya tetap sama: mencegah potensi penyimpangan dalam PPDB,” ungkap Novan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi DPRD untuk ikut bergabung dalam Satgas Pengawasan PPDB.
Ia berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat memperkuat pengawasan, sejalan dengan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 yang menekankan pencegahan gratifikasi dan praktik korupsi dalam proses penerimaan siswa.
“Kalau DPRD ingin ikut serta, silakan. Kami terbuka,” kata Andi Harun usai rapat bersama dewan di Gedung DPRD Samarinda. (adv)




