Advertorial

DPRD Pertimbangkan Hak Konstitusional Dewan Terkait Tunggakan Upah Pekerja Teras Samarinda

Jumat, 14 Maret 2025 16:20

Diskusi publik yang diselenggarakan oleh DPD Pemuda Indonesia Kota Samarinda bertema "Proyek Rampung, Upah Hilang, Di Mana Hak Pekerja?" yang berlangsung di Kafe Ruang Pikir, Jumat (7/3/2025) malam.

ARUSBAWAH.CO - Polemik terkait belum dibayarkannya upah sejumlah 84 pekerja proyek Teras Samarinda oleh kontraktor PT Samudera Anugrah Indah Permai terus menjadi sorotan publik.

Terbaru, ada usulan untuk gunakan hak konstitusional dewan sebagai upaya menyelesaikan persoalan, yakni hak interpelasi.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengungkapkan wacana tersebut dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh DPD Pemuda Indonesia Kota Samarinda bertema "Proyek Rampung, Upah Hilang, Di Mana Hak Pekerja?" yang berlangsung di Kafe Ruang Pikir, Jumat (7/3/2025) malam.

Menurut Anhar, hak interpelasi merupakan jalur konstitusional yang dapat digunakan DPRD untuk meminta keterangan resmi dari pemerintah terkait penyelesaian proyek yang menelan anggaran Rp36,9 miliar tersebut.

"Hak interpelasi adalah salah satu instrumen yang diberikan kepada DPRD. Daripada hanya berdebat tanpa kejelasan, lebih baik kita menempuh jalur konstitusional ini," ujar Anhar.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014, hak interpelasi dapat diajukan oleh minimal tujuh anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi berbeda.

Tag

MORE