ARUSBAWAH.CO - Rencana pemasangan ribuan tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Samarinda menuai sorotan dari legislatif.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugiyono, meminta agar pelaksanaan program ini benar-benar mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sugiyono menyebut, keberadaan regulasi seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 dan SNI 7391:2008 seharusnya dijadikan landasan utama oleh pihak pelaksana.
"Di sana, sudah diatur soal standar teknis untuk pemasangan dan pemeliharaan alat penerangan jalan, hingga soal jenis lampu, tinggi tiang, dan jarak antar tiang sesuai dengan klasifikasi jalan," jelasnya.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan tidak dilakukan secara sembarangan atau sekadar mengejar target fisik.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan teknis sangat penting untuk memastikan fasilitas yang dibangun benar-benar aman dan layak digunakan oleh masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan telah memaparkan rencana teknis proyek LPJU kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Selasa (3/6/2025) di Balai Kota.
Program ini menargetkan pemasangan sekitar 1.360 titik tiang LPJU di 35 ruas jalan yang tersebar di berbagai kawasan, antara lain Samarinda Kota, Samarinda Seberang, Samarinda Utara, Sungai Kunjang, Sambutan, hingga sekitar Jembatan Mahulu.
Dalam pemaparannya, Dishub menyebut desain penempatan LPJU dirancang agar tetap memperhatikan estetika kota dan tidak mengganggu fungsi infrastruktur lain seperti trotoar maupun drainase. (adv)




