ARUSBAWAH.CO - Rencana pemasangan ribuan tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Samarinda menuai sorotan dari legislatif.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugiyono, meminta agar pelaksanaan program ini benar-benar mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sugiyono menyebut, keberadaan regulasi seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 dan SNI 7391:2008 seharusnya dijadikan landasan utama oleh pihak pelaksana.
"Di sana, sudah diatur soal standar teknis untuk pemasangan dan pemeliharaan alat penerangan jalan, hingga soal jenis lampu, tinggi tiang, dan jarak antar tiang sesuai dengan klasifikasi jalan," jelasnya.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan tidak dilakukan secara sembarangan atau sekadar mengejar target fisik.
Tag



