ARUSBAWAH.CO - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti praktik prostitusi yang terjadi secara terselubung di Samarinda.
Temuan ini muncul setelah Satpol PP Kaltim menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang mendapati aktivitas ilegal di dua titik rawan, yakni Jalan Kapten Sudjono, Kelurahan Sambutan, dan kawasan Solong di Jalan Gerilya.
Petugas menemukan dugaan prostitusi yang dikemas sebagai usaha hiburan malam dan kafe remang-remang. Indikasi aktivitas tersebut berlangsung secara teratur meskipun lokasi sudah lama ditutup dari usaha serupa.
Hal ini menimbulkan keprihatinan karena berada dekat fasilitas umum, termasuk sekolah.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Subandi, menyatakan keprihatinan serius sekaligus rasa kecewa terhadap kondisi ini.
Menurutnya, praktik ilegal semacam ini merupakan bentuk pembiaran yang berpotensi terus berlanjut bila penegakan hukum tidak konsisten.
“Kalau memang praktik itu dilarang, apalagi menyerupai lokalisasi, Satpol PP dan instansi terkait harus menindak tegas. Tidak boleh ada proses ilegal,” jelas Subandi.
Subandi menambahkan, kawasan tersebut dulunya merupakan lokalisasi resmi yang telah ditutup permanen oleh Menteri Sosial saat itu, Khofifah Indar Parawansa.
Ia menegaskan keputusan penutupan bersifat final dan tidak boleh muncul kembali dalam bentuk aktivitas serupa.
“Semua yang ilegal harus diakhiri. Instruksi menteri waktu itu jelas tutup permanen,” tuturnya.
Dampak Sosial
Politikus PKS itu juga menyoroti risiko sosial dari praktik terselubung ini.
Menurutnya, keberadaan prostitusi dapat merusak moral masyarakat, terutama pelajar yang setiap hari melewati kawasan tersebut.
Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah kota dan aparat penegak perda.
“Kasihan anak-anak kita. Tiap hari lewat sana dan melihat hal-hal yang tidak baik. Harus ada tindakan konkret. Tutup, dan tidak ada toleransi,” lanjut Subandi.
Subandi menegaskan, DPRD siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Samarinda, Satpol PP, dan kelurahan untuk memastikan penertiban berjalan konsisten.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan pasca-penertiban, karena beberapa titik yang sebelumnya ditutup kerap muncul kembali dengan modus baru.
Penindakan tegas dianggap perlu tidak hanya untuk tata kota, tetapi juga untuk mencegah tindak kriminal lain yang biasanya terkait prostitusi, seperti peredaran miras ilegal, narkotika, dan kekerasan.
“Ini bukan hanya soal moralitas, tetapi juga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kalau dibiarkan, aktivitas ilegal seperti ini akan meluas dan sulit ditangani,” terang Subandi.
Partisipasi Masyarakat
Satpol PP Kaltim menjelaskan, Operasi Pekat digelar berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas hiburan malam yang tidak transparan dan mengganggu ketertiban.
Dalam operasi, petugas mendapati beberapa pelaku usaha berusaha menutupi bentuk kegiatan ilegal agar terlihat legal, meski tetap melanggar aturan.
Satpol PP berencana melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan, dan menegaskan akan menutup permanen lokasi yang terbukti melanggar.
Subandi berharap penertiban bukan sekadar sementara, tetapi menjadi langkah berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ruang publik.
Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan praktik serupa di lingkungan masing-masing.
“Penertiban bukan hanya tugas Satpol PP. Masyarakat juga harus berani melapor. Kita semua punya tanggung jawab menjaga kota ini,” terangnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga Samarinda. (adv)




