ARUSBAWAH.CO - Dalam rangka monitoring perizinan dan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Komisi I DPRD Kaltim bersama Ketua DPRD Hasanuddin Mas'ud mengunjungi Hotel Royal Suite Balikpapan, Kamis (15/5/2025).
Bangunan hotel yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Balikpapan ini merupakan aset Pemprov Kaltim yang sebelumnya berfungsi sebagai guest house, lalu dikelola melalui kerja sama dengan pihak swasta menjadi Hotel Royal Suite.
Dalam kunjungan monitoring ini, ditemukan indikasi penyimpangan dari mitra swasta terkait pelaksanaan kontrak pengelolaan aset.
Hasanuddin Mas'ud, selaku Ketua DPRD Kaltim, menegaskan kontrak kerja sama yang ada saat ini telah mengalami wanprestasi.
Menurutnya, ada penyalahgunaan aset serta perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi, artinya ada penyimpangan dan penyalahgunaan aset. Penggunaan tidak sesuai dengan kontrak awal, ada kewajiban mitra yang tidak ditunaikan selama bertahun-tahun, maka ini tidak bisa lagi dibiarkan. Saya harap di tahun 2025 tidak diberikan ruang lagi," terang Hasanuddin.
Ia mengimbau BPKAD Provinsi Kalimantan Timur agar menyusun strategi ke depan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
"Kami minta laporan resmi terkait dokumen perjanjian, serta catatan peringatan yang pernah dikeluarkan. Bila perlu, kami rekomendasikan audit ulang, bahkan investigasi dari BPK atau BPKP," lanjutnya.
Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, menanggapi temuan tersebut dengan menyoroti lemahnya manajemen hotel yang menyebabkan kewajiban kepada Pemprov Kaltim gagal dipenuhi.
"Saya berharap ada solusi yang terbaik. Kalau kerjasama ini masih mau dilanjutkan maka saya sarankan agar mitra swasta menunjukkan itikad baiknya untuk duduk bersama dengan pihak pemerintah. Namun jika sudah mentok, maka kita minta pemerintah Kalimantan Timur bertindak tegas menghentikan kontrak kerjasama dan melakukan langkah-langkah terukur untuk mengamankan aset bangunan yang menjadi milik pemerintah" ujar Agus.
Ia juga meminta Pemprov Kaltim melibatkan Kejaksaan, jika diperlukan, untuk menyelidiki masalah ini lebih jauh agar tidak dibiarkan berlarut.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim, di antaranya Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono.
Hadir pula dari unsur pemerintah: Lisa Hasliana selaku Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Suparmi sebagai Kepala Biro Hukum, Ahmad Muzakkir dari BPKAD Kaltim, serta manajer dan staf Hotel Royal Suite Balikpapan.
DPRD Kaltim menunjukkan kesungguhannya dalam mengawasi aset milik pemerintah melalui kunjungan ini, guna memastikan pengelolaannya berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan hasil maksimal bagi daerah. (adv)




