ARUSBAWAH.CO - Penerapan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari mendatang membuat DPRD Kalimantan Timur menaruh perhatian besar pada kesiapan daerah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah provinsi yang menggandeng Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menyusun mekanisme kerja bersama menghadapi perubahan aturan tersebut.
Kerja sama ini juga melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Bagi Darlis, koordinasi lintas wilayah menjadi fondasi penting agar perubahan besar dalam sistem peradilan pidana nasional tidak menimbulkan kekeliruan teknis saat diterapkan.
Ia menekankan bahwa seluruh aparatur harus memahami pola penanganan perkara berdasarkan ketentuan yang baru.
Upaya tersebut dinilai penting karena pembaruan hukum pidana membawa mekanisme berbeda dibanding aturan sebelumnya.
Darlis menilai penyesuaian ini tidak dapat dilakukan secara parsial dan memerlukan sinergi yang konsisten antarlembaga.
“Karena ini adalah metode baru dalam penanganan perkara, maka seluruh prosesnya harus dilakukan bersama. Kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum sangat menentukan keberhasilan penerapan KUHP yang baru,” ujarnya.
Selain menyoroti koordinasi, Darlis mengangkat masalah kepadatan lembaga pemasyarakatan yang telah lama berlangsung di banyak daerah.
Ia memandang bahwa opsi sanksi alternatif seperti kerja sosial dalam KUHP terbaru dapat memberikan ruang baru untuk mengurangi tekanan terhadap lapas yang selama ini kelebihan kapasitas.
Menurutnya, pembaruan sistem pemidanaan tidak hanya berbicara mengenai efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menyangkut pendekatan yang lebih manusiawi dan rasional bagi warga yang terlibat proses hukum.
Ia pun mengapresiasi langkah Pemprov Kaltim yang dianggap telah memberi dukungan nyata terhadap proses koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi, sehingga penerapan aturan baru dapat dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah.
“Sekali lagi, kami dari legislatif mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kaltim yang telah mendukung kerja Kejaksaan Tinggi. Dengan dukungan ini, implementasi undang-undang baru dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.
Untuk memastikan penerapannya tidak menyimpang, DPRD Kaltim berkomitmen melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahap implementasi.
Darlis menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman antarwilayah agar tidak muncul perbedaan tafsir terhadap aturan baru.
Ia berharap seluruh instansi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dapat bergerak bersama agar transisi menuju sistem hukum yang lebih modern, konsisten, dan berorientasi pada kemanusiaan dapat berlangsung tanpa hambatan. (adv)




