ARUSBAWAH.CO - Penerapan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari mendatang membuat DPRD Kalimantan Timur menaruh perhatian besar pada kesiapan daerah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah provinsi yang menggandeng Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menyusun mekanisme kerja bersama menghadapi perubahan aturan tersebut.
Kerja sama ini juga melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Bagi Darlis, koordinasi lintas wilayah menjadi fondasi penting agar perubahan besar dalam sistem peradilan pidana nasional tidak menimbulkan kekeliruan teknis saat diterapkan.
Ia menekankan bahwa seluruh aparatur harus memahami pola penanganan perkara berdasarkan ketentuan yang baru.
Upaya tersebut dinilai penting karena pembaruan hukum pidana membawa mekanisme berbeda dibanding aturan sebelumnya.
Darlis menilai penyesuaian ini tidak dapat dilakukan secara parsial dan memerlukan sinergi yang konsisten antarlembaga.
“Karena ini adalah metode baru dalam penanganan perkara, maka seluruh prosesnya harus dilakukan bersama. Kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum sangat menentukan keberhasilan penerapan KUHP yang baru,” ujarnya.
Tag



