ARUSBAWAH.CO - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menilai bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam menangani persoalan lahan dan perizinan perusahaan, khususnya di sektor tambang.
"Beragam aduan masyarakat masih terus muncul terkait konflik tanah dan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan. Situasi ini bukan karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, melainkan karena keterbatasan kewenangan yang diatur dalam undang-undang, yang mayoritas menyerahkan urusan perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat," ucap Didik, Senin (26/5/2025).
"Sebenarnya kalau sesuai dengan pembidangan kami di Komisi I dan dari RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang sudah berkali-kali kami laksanakan, jelas bahwa persoalan lahan ini bukan semata tanggung jawab daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan banyak ditarik ke pusat," tambahnya.
Menurutnya, aturan tersebut membuat pemerintah daerah kehilangan otoritas untuk memberikan atau mencabut izin usaha di sektor kehutanan dan pertambangan.
Dijelaskannya bahwa pemerintah daerah hanya memiliki peran untuk mengawasi dan melaporkan dinamika yang terjadi di wilayah masing-masing.
Tag



