ARUSBAWAH.CO - Gedung Utama DPRD Kalimantan Timur kembali menjadi pusat perumusan arah pembangunan daerah lewat rapat paripurna lanjutan yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Agenda utama kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025–2029.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi Wakil Ketua Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana.
Dari unsur pemerintah daerah selaku eksekutif, hadir Staf Ahli Gubernur Bidang III, Arief Murdiyatno.
Fraksi Golkar membuka sesi dengan menyuarakan dukungan terhadap kesinambungan penyusunan RPJMD.
Melalui juru bicaranya, Syarifatul Sya’diah, Golkar menilai dokumen ini sebagai pijakan strategis untuk membawa Kaltim menuju "Generasi Emas" melalui enam misi besar, mulai dari penguatan SDM hingga pelestarian lingkungan.
Terdapat 10 sasaran utama dan 64 program prioritas, termasuk dua andalan, yakni GratisPol (pendidikan gratis dan berkualitas) dan JosPol (jaringan sosial politik untuk kesejahteraan), yang dinilai mampu mendorong transformasi sosial dan ekonomi di Kaltim.
Fraksi Gerindra, lewat Akhmed Reza Fachlevi, mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya di kawasan penyangga IKN.
PDI Perjuangan, melalui Hartono Basuki, menegaskan pentingnya menjaga pemerataan pembangunan lintas wilayah.
Sulasih dari PKB menyoroti pentingnya penguatan sektor pendidikan dan ekonomi lokal, sementara Abdul Giaz (PAN–NasDem) menekankan sinergi antarsektor dan optimalisasi anggaran.
La Ode Nassir dari PKS membawa sorotan pada reformasi birokrasi, dan Nurhadi Saputra (Demokrat–PPP) meminta agar program-program prioritas sebelumnya tetap dilanjutkan dengan konsisten.
Secara keseluruhan, semua fraksi menyatakan dukungan terhadap RPJMD 2025–2029, seraya menggarisbawahi pentingnya kerja sama solid antara eksekutif dan legislatif.
RPJMD ini juga menjadi pondasi awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2024. (adv)




