ARUSBAWAH.CO - Pada Selasa (10/06), Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat internal di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
Agusriansyah Ridwan memimpin rapat selaku Wakil Ketua Bapemperda, bersama anggota Bapemperda lainnya yaitu J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada tindak lanjut surat Pemprov Kaltim tentang tiga Ranperda yang telah tercantum dalam Propemperda 2025.
Dua ranperda yang dibahas merupakan pembaruan dari aturan lama yang berkaitan dengan BUMD, yang kini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.
"Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi," jelas Agusriansyah Ridwan.
Agusriansyah menegaskan bahwa proses pembahasan didasarkan pada kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi yang dihasilkan relevan dan membawa dampak nyata bagi daerah. (adv)




