Advertorial

DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Bahas Perubahan Ranperda PT MMP dan Jamkrida untuk Tingkatkan PAD

Pembahasan Ranperda Kaltim

Minggu, 30 November 2025 14:7

Ranperda - Rapat Paripurna ke-42 tahun 2025 di Gedung B DPRD Kaltim/ Foto: DPRD Kaltim

ARUSBAWAH.CO - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif 2025, yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim

Ranperda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2009 dan Perda Nomor 9 Tahun 2012. 

Penyusunan perubahan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi yang mengatur kegiatan kedua perusahaan daerah tersebut.

Informasi mengenai pembahasan dua Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-42 Tahun 2025 di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. 

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa pembaruan kedua Perda penting untuk meningkatkan efektivitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dengan diterbitkannya Ranperda terbaru ini, diharapkan bisa menjadi dasar yang kuat bagi pembiayaan dan pengelolaan kegiatan Perusda yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Dengan begitu, kontribusi ke daerah dapat meningkat dan PAD Kaltim dapat bertambah,” ujar Sabaruddin, Senin (17/11/2025).

Sektor yang paling banyak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim saat ini masih berasal dari batu bara, minyak, dan gas. 

Oleh karena itu, perubahan Ranperda ini dianggap strategis untuk memaksimalkan pengelolaan potensi sumber daya alam tersebut.

“Potensi minyak dan gas di Kaltim begitu signifikan. Dengan dilakukan perubahan dua Ranperda ini, maka diharapkan dapat lebih oprimal lagi pengelolaannya,” kata Sabaruddin.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, revisi Ranperda PT MMP juga menyesuaikan ketentuan nasional dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016, terkait ketentuan penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. 

Penyesuaian ini dianggap penting agar Perda yang ada tetap relevan dengan regulasi nasional.

“Sehingga kedua Perseroda ini dapat lebih memberikan kontribusi maksimal untuk kesejahteraan daerah,” lanjut Sabaruddin.

Selain meningkatkan kontribusi PAD, perubahan Ranperda ini juga diharapkan dapat mempercepat kemajuan badan usaha milik daerah (BUMD) PT MMP Kaltim

Keberhasilan kedua Perseroda diprediksi akan berdampak positif pada pengelolaan perusahaan daerah lainnya dan mampu menurunkan angka pengangguran.

“Dengan majunya Perseroda PT MMP dan Jamkrida Kaltim ini, tentu akan berdampak juga pada peran dan fungsi Perseroda. Salah satunya mengurangi angka pengangguran di Kaltim nantinya,” pungkas Sabaruddin Panrecalle.

Pernyataan Sabaruddin menekankan bahwa kemajuan kedua Perseroda diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian dan lapangan kerja di Kaltim. (adv)

Tag

MORE