ARUSBAWAH.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim memberikan kemudahan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam memperoleh legalitas hukum.
Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim mengatakan kini pendaftaran BUMDes cukup dilakukan secara online.
Ia menuturkan, proses pendaftaran badan hukum BUMDes tidak memerlukan perjalanan jauh atau biaya tambahan untuk notaris.
Setelah dokumen yang diperlukan memenuhi syarat verifikasi, sertifikat badan hukum akan diterbitkan.
"Tidak perlu lagi ke akte notaris karena data yang diajukan sudah cukup kuat untuk memvalidasi legalitas BUMDes," jelasnya.
Sebelumnya, untuk mendapatkan status badan hukum, badan usaha atau yayasan harus mendaftarkan diri melalui notaris atau ke Kementerian Hukum dan HAM, yang seringkali memakan waktu dan biaya tinggi.
“Kementerian Desa menyadari bahwa proses ini bisa merepotkan, apalagi bagi desa yang memiliki keterbatasan finansial,” ucapnya.
Tag