ARUSBAWAH.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya mengakselerasi pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA).
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyampaikan bahwa pengakuan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberagaman budaya sekaligus melindungi hak-hak adat di wilayah tersebut.
Dalam paparannya bertajuk Strategi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA, Puguh menegaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai definisi MHA.
“Masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan dengan leluhur, dan hubungan kuat dengan tanah serta lingkungan hidup,” ujar Puguh.
Hingga tahun 2024, DPMPD mencatat 204 komunitas MHA tersebar di 163 desa dan kelurahan di Kalimantan Timur.
Data ini dapat terus berkembang seiring dengan pembaruan dari pemerintah kabupaten dan kota.
Beberapa komunitas MHA yang telah diakui melalui Surat Keputusan (SK) Bupati antara lain:
1. Paring Sumpit di Desa Muara Andeh (SK Bupati Paser, 2019).
2. Benuaq Tellmuk di Kampung Patarung (SK Bupati Kutai Barat).
3. Mului di Desa Swan Slutung (SK Bupati Paser, 2018).
4. Peninyau Benung di Kampung Ongka Asa (SK Bupati Kutai Barat, 2024).
5. Benuaq Madjaun Kampurig Penarung Penetapan Tahun 2023 SK. Bupati Kab Kutai Barat
6. Bahau Umaq Luhat Kampung Ujoh Halang. Penetapan Tahun 2023 SK. Bupati Kab Kutai Barat
7. Tonyooi Kampung Juaq Asa Penetapan Tahun 2024 SK. Bupati Kab. Kutai Barat
Puguh mengakui bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi, terutama terkait kurangnya dokumentasi valid serta konflik batas wilayah.
“Untuk mengatasi ini, diperlukan kebijakan proaktif, termasuk regulasi yang jelas dan pendanaan program,” tambahnya.
Selain itu, Puguh mendorong kolaborasi dengan akademisi, praktisi, dan LSM dalam advokasi serta pemberdayaan ekonomi komunitas adat.
“Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pendidikan masyarakat umum juga menjadi kunci keberhasilan pengakuan ini,” pungkasnya. (adv)