ARUSBAWAH.CO - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu pusat dan pemilu daerah dengan jeda waktu 2,5 tahun.
Menurutnya, meskipun putusan itu diambil demi mencegah kelelahan penyelenggara pemilu seperti yang terjadi pada pemilu serentak sebelumnya, hal ini justru membuka persoalan baru yang tak kalah serius.
“Jika pemilu daerah ditunda 2,5 tahun, maka siklusnya akan menjadi 7,5 tahun. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu setiap lima tahun,” tegas Sofyan saat berbicara di Kantor Perwakilan DPD RI, Jalan Gadjah Mada, Selasa (5/8/2025).
KPU Pernah Minta Pemisahan Pemilu, Tapi Dampaknya Kompleks
Sofyan mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya memang menyarankan agar pemilu nasional dan lokal tidak digelar di tahun yang sama.
Alasannya karena beban administrasi yang berat.
Namun, dengan putusan MK yang final dan mengikat, pelaksanaan pemilu justru menjadi lebih kompleks dan berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi di tingkat daerah.
“Pakar hukum menyatakan putusan MK tidak bisa diganggu gugat. Tapi kita tidak boleh menutup mata atas dampak panjangnya terhadap demokrasi,” lanjutnya.




