Arus Publik

Doktor FH Unmul Soroti Eks Napi Pemilu Jadi Kepsek SKOI Kaltim: Pernah Gagal Menjalankan Mandat, Ngapain Percaya Lagi?

Sabtu, 7 Februari 2026 16:53

Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda/ Foto: jurnalrepublika

“Orang yang gagal dalam urusan integritas kemudian didaulat menjadi pemimpin, saya kira kita punya kesalahan dalam berpikir. Itu keliru.”

Ia menegaskan masih banyak figur lain yang lebih layak memimpin institusi pendidikan.

“Jadi seharusnya yang kita daulat adalah mereka yang punya integritas, punya kompetensi, dan rekam jejak yang memadai," tambah Castro yang juga merupakan dosen di FH Unmul.

Dalam aspek regulasi, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Pasal 7 mengatur bahwa calon kepala sekolah tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat serta tidak pernah menjadi terpidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20 menegaskan kewajiban guru menjunjung tinggi hukum, kode etik, dan nilai-nilai etika.

Castro menilai akan muncul kontradiksi jika aturan menekankan integritas dan etik, tetapi praktik pengangkatan pemimpin tidak sejalan dengan prinsip tersebut.

“Penting untuk menegaskan bahwa memberikan daulat kepada seseorang untuk menjadi pemimpin, yang paling penting kita pertimbangkan adalah soal rekam jejak," ujar Castro.

“Untuk apa dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang guru diatur soal berakhlak mulia, berintegritas, dan seterusnya, kalau kemudian pada praktiknya kita justru abai dengan prinsip-prinsip itu," sambungnya.

Tag

MORE