Arus Politik

Diungkap Hakim, Ini Alasan MK Coret Pasangan MANIS di Pilkada Mahulu! Gegara Kontrak Politik Ketua RT

Senin, 24 Februari 2025 4:18

Owena Mayang Sari - Stanislaus Liah/ IG @mahulumanis

Saldi menilai kontrak tersebut membatasi kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya secara independen. Ia juga menegaskan bahwa pengikatan Ketua RT ini dapat dikategorikan sebagai praktik suap atau vote buying.

"Dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik ini bukan perjanjian politik biasa, melainkan bentuk kesepakatan privat yang berisi janji pemberian sejumlah uang. Oleh karena itu, ini harus dimaknai sebagai praktik suap atau pembelian suara," jelasnya.

MK juga menilai pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis dengan perencanaan yang matang, sehingga mencederai prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.

Tak hanya itu, pasangan Owena-Stanislaus juga terbukti melanggar aturan kampanye. Mereka diketahui melakukan kampanye dalam acara Tanam Padi Gunung Lahan Kering seluas 10 hektare, yang turut melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

Menurut MK, kegiatan tersebut seolah menggambarkan bahwa program yang dijalankan Bupati Mahakam Ulu hanya akan berlanjut jika pasangan Owena-Stanislaus terpilih. Hal ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran, mengingat Owena Mayang Shari Belawan merupakan anak dari Bonifasius Belawan Geh, Bupati Mahakam Ulu periode 2016-2024.

"Selain praktik politik uang dalam bentuk kontrak politik yang menjanjikan dana kepada pemilih, yang dapat dimaknai sebagai vote buying secara terstruktur, sistematis, dan masif, MK juga mempertimbangkan fakta bahwa calon nomor urut 3 ini pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemilihan bersama Bupati Mahakam Ulu," pungkas Saldi Isra. (pra)

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE