Arus Politik

Diungkap Hakim, Ini Alasan MK Coret Pasangan MANIS di Pilkada Mahulu! Gegara Kontrak Politik Ketua RT

Senin, 24 Februari 2025 4:18

Owena Mayang Sari - Stanislaus Liah/ IG @mahulumanis

ARUSBAWAH.CO - Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025) hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mencoret pasangan Owena Mayang Sari - Stanislaus Liah dari kepesertaan Pilkada Mahakam Ulu.

Keputusan MK ini dinilai mengejutkan, mengingat pada putusan KPU sebelumnya, telah menetapkan pasangan tersebut sebagai peraih suara terbanyak di kontestasi Pilkada Mahakam Ulu 2024.

Namun, adanya gugatan yang diajukan kubu lawan, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin membuat MK menggelar sidang yang berakhir pada putusan dibacakan hari ini.

Lantas, apa alasan MK diskualifikasi pasangan MANIS (Owena Mayang Sari - Stanislaus Liah) dari kepesertaan Pilkada Mahakam Ulu?

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan hal itu.

Ia menyatakan bahwa pasangan calon Owena-Stanislaus terbukti menjalin kontrak politik dengan para Ketua RT dalam upaya memenangkan Pilkada. MK menilai kontrak tersebut bukan sekadar janji politik biasa, melainkan bentuk perekrutan Ketua RT sebagai tim pemenangan pasangan tersebut.

"Sebagai warga Kabupaten Mahakam Ulu, pihak pertama memang tidak dilarang untuk mendukung calon tertentu," ujar Saldi.

Dalam kontrak itu, pasangan Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar per kampung per tahun. Selain itu, mereka juga menawarkan Program Ketahanan Keluarga dengan dana Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per dasawisma per tahun serta Program Dana RT sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per RT per tahun.

Saldi menilai kontrak tersebut membatasi kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya secara independen. Ia juga menegaskan bahwa pengikatan Ketua RT ini dapat dikategorikan sebagai praktik suap atau vote buying.

"Dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik ini bukan perjanjian politik biasa, melainkan bentuk kesepakatan privat yang berisi janji pemberian sejumlah uang. Oleh karena itu, ini harus dimaknai sebagai praktik suap atau pembelian suara," jelasnya.

MK juga menilai pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis dengan perencanaan yang matang, sehingga mencederai prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.

Tak hanya itu, pasangan Owena-Stanislaus juga terbukti melanggar aturan kampanye. Mereka diketahui melakukan kampanye dalam acara Tanam Padi Gunung Lahan Kering seluas 10 hektare, yang turut melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

Menurut MK, kegiatan tersebut seolah menggambarkan bahwa program yang dijalankan Bupati Mahakam Ulu hanya akan berlanjut jika pasangan Owena-Stanislaus terpilih. Hal ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran, mengingat Owena Mayang Shari Belawan merupakan anak dari Bonifasius Belawan Geh, Bupati Mahakam Ulu periode 2016-2024.

"Selain praktik politik uang dalam bentuk kontrak politik yang menjanjikan dana kepada pemilih, yang dapat dimaknai sebagai vote buying secara terstruktur, sistematis, dan masif, MK juga mempertimbangkan fakta bahwa calon nomor urut 3 ini pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemilihan bersama Bupati Mahakam Ulu," pungkas Saldi Isra. (pra)

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE