Arus Terkini

Ditelisik ke Belakang, Ada Peran PKS di RUU Tapera, Ceritanya Begini.... 

Kamis, 30 Mei 2024 8:31

Menurut Anggota Komisi V DPR RI itu, regulasi itu melibatkan sekurangnya empat kementerian ini, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Abdul Hakim menilai, hal tersebut kelak menjadi dasar hukum bagi solusi masalah perumahan layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dirinya juga menambahkan, beberapa hal penting yang menjadi perhatian Fraksi PKS, di antaranya soal kepesertaan, kelembagaan, pemanfaatan dana Tapera, dan pengawasannya. Soal kepesertaan, lanjutnya, berdasarkan Pasal 7 RUU Tapera disebutkan bahwa peserta Tapera ialah WNI yang memenuhi syarat sudah bekerja, berpenghasilan di atas upah minimum, dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

"Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5 persen penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5 persen," katanya.

"Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang diantaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah," sambung dia.

RUU ini, lanjut Hakim, juga mengamanatkan dibentuknya Komite Tapera dan Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan mengawal proses pengelolaan tabungan perumahan rakyat. Sedangkan pemanfaatan dana Tapera dapat diarahkan untuk berbagai bentuk investasi dan skema pembiayaan.

Diberitakan sebelumnya, buruh dan pekerja swasta diproyeksikan bakal mendapatkan beban iuran simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Tag

MORE