SANGATTA - Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia, pencapaian keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan bergantung pada data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah. Langkah ini bertujuan mewujudkan implementasi penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Kutai Timur, memperkuat koordinasi, dan menata pengelolaan data secara lebih terstruktur. Meski kebijakan terkait Satu Data Indonesia telah ditetapkan sejak tiga tahun yang lalu (Perbup 24/2020), implementasinya masih dirasa belum optimal. Untuk memperkuat implementasi di tingkat daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satu Data Kabupaten Kutai Timur. Rakor ini dihadiri oleh seluruh operator Portal Satu Data Kabupaten Kutai Timur dari perangkat daerah dan kecamatan. Rakor yang berlangsung selama satu hari di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta ini, resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono. Kepala Diskominfo Staper Kutim, melalui Plt Kepala Bidang Statistik Diar Fauzi Wiranata, menyampaikan bahwa percepatan penyelenggaraan Satu Data Kutai Timur merupakan kunci dalam menghadirkan transformasi digital dan mendukung pemerintah dalam menangani isu-isu strategis. Data, sebagai salah satu komponen utama dalam transformasi digital, memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, koordinasi pengelolaan data perlu ditingkatkan ke semua pihak terkait, mengingat permintaan akan data berkualitas semakin meningkat. "Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum percepatan implementasi Satu Data di Kabupaten Kutai Timur," ungkap Diar Fauzi Wiranata. Dia menjelaskan bahwa tujuan Rakor adalah memberikan pemahaman tentang Satu Data Indonesia beserta instrumen pendukungnya, serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses. Tujuannya adalah untuk digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. "Melalui koordinasi dan konsolidasi kinerja Satu Data Indonesia, kami berharap mendukung pembangunan yang lebih berkualitas," tambah Diar. Diharapkan bahwa hasil dari Rakor ini adalah pemahaman yang seragam dan perkuatan komitmen dalam penyelenggaraan statistik sektoral dan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kutai Timur. Ini juga diharapkan meningkatkan koordinasi, harmonisasi, sinergi, dan kerjasama antar pemangku kepentingan sesuai peran dan fungsi yang telah diperkuat melalui regulasi yang ada. "Kami berharap adanya peningkatan dalam manajemen tata kelola data yang terintegrasi. Upaya komitmen bersama dalam percepatan Satu Data Indonesia harus diwujudkan melalui langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan dalam tahun-tahun mendatang, sejalan dengan rencana pembangunan daerah dan rencana aksi Satu Data Indonesia," tutup Diar.




