ARUSBAWAH.CO - Disdukcapil Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk masyarakat.
Walaupun prosedur kini lebih praktis, pihak Disdukcapil tetap menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerbitan setiap dokumen.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menyampaikan bahwa perhatian mereka tidak hanya pada target nasional, tetapi juga pada warga yang belum memiliki dokumen meski tidak termasuk prioritas pusat.
“Target pusat itu, misalnya, akta kelahiran untuk usia 0 sampai 18 tahun. Tapi yang sering tidak terbaca adalah warga yang sudah tua dan belum punya dokumen kelahiran. Nah, mereka ini juga kami layani karena pada saat tertentu, misalnya untuk urus paspor, mereka baru menyadari pentingnya dokumen itu,” ucap Iryanto, Jumat (14/11/2025).
Iryanto menjelaskan bahwa beberapa layanan khusus, seperti akta kelahiran untuk warga dewasa atau permohonan perubahan nama, tidak bisa dilakukan melalui sistem daring.
Proses ini membutuhkan pemeriksaan mendalam langsung di kantor Disdukcapil.
“Kalau sifatnya kasuistik tidak bisa lewat online. Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian. Tidak boleh serampangan. Jadi kami panggil orangnya, kami datangkan saksinya, lalu dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tuturnya.
Dengan mekanisme verifikasi ini, Disdukcapil memastikan dokumen yang diterbitkan sah secara hukum dan tetap memberikan warga opsi pengurusan sesuai kebutuhan mereka.
“Kami beri pilihan. Kalau tidak bisa memenuhi syarat yang kami minta, warga bisa mengurus lewat pengadilan negeri. Tapi tentu proses di sana lebih panjang dan memerlukan biaya. Tidak semua perkara juga dikabulkan oleh pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, koordinasi antara Disdukcapil dan pengadilan negeri berlangsung saling melengkapi. Contohnya, permohonan perubahan nama yang sempat ditolak pengadilan bisa ditindaklanjuti oleh Disdukcapil.
“Ada kasus perubahan nama dua minggu lalu. Sudah diajukan ke pengadilan negeri, tapi ditolak. Nah, karena ada dasar penetapan penolakan itu, kami di Dukcapil bisa langsung membantu melakukan perubahan nama warga tersebut,” terangnya.
Iryanto menekankan bahwa pembagian peran antara kedua lembaga ini sangat penting.
“Kami tidak underestimate dengan pengadilan negeri, itu mitra kami. Tapi kami harus berbagi peran. Kalau yang bisa kami bantu, kami lakukan. Kalau yang prinsip dan harus lewat penetapan hukum, tentu kami arahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Disdukcapil Kukar tetap berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan sah secara hukum.
“Intinya, masyarakat tidak perlu takut datang ke Dukcapil. Semua layanan kami cepat, mudah, dan gratis, tapi tetap sesuai aturan,” pungkasnya.
Muhamad Iryanto menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada alasan untuk ragu mengurus dokumen di Disdukcapil.
Menurutnya, seluruh layanan yang disediakan bersifat cepat, mudah, dan gratis, tetapi tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia mendorong warga agar memanfaatkan layanan tersebut tanpa khawatir akan prosedur yang rumit atau biaya tambahan. (adv)




