ARUSBAWAH.CO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya transparansi laporan keuangan bagi rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menyebutkan bahwa seluruh rumah sakit BLUD wajib menyampaikan laporan pendapatan setiap bulan.
Laporan itu tidak hanya ke pemerintah daerah, tetapi juga ditembuskan ke Komisi IV DPRD Kaltim sebagai bentuk pengawasan.
“Setelah rapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim, setiap rumah sakit ditekankan agar menyampaikan laporan pendapatan bulanan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Target Pendapatan Rumah Sakit BLUD di Kaltim
Menurut Jaya, sistem pelaporan bulanan ini penting untuk memastikan keuangan rumah sakit tetap sehat dan sesuai target.
DPRD juga diharapkan aktif mengawasi agar proyeksi pendapatan bisa tercapai.
Jika pendapatan tidak sesuai target, dampaknya bukan hanya pada rumah sakit, tetapi juga pada pemerintah daerah.
Adapun proyeksi pendapatan sejumlah rumah sakit BLUD di Kaltim adalah sebagai berikut:
- RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS): Rp545 miliar/tahun
- RSUD Kanudjoso Djatiwibowo: Rp478 miliar/tahun
- RSJD Atma Husada: Rp23 miliar/tahun
- RS Mata: Rp14 miliar/tahun
- RSUD AM Parikesit: Rp1,8 miliar/tahun
Jika dibagi rata per bulan, masing-masing rumah sakit sudah memiliki target pendapatan yang jelas.
Tinggal bagaimana manajemen mengoptimalkan kinerja agar target itu tercapai.
Kinerja dan Pelayanan Menentukan Surplus Pendapatan
Lebih lanjut, Jaya Mualimin menegaskan bahwa capaian pendapatan rumah sakit sangat erat kaitannya dengan kinerja manajemen dan inovasi layanan.
“Kalau kinerja rumah sakit semakin bagus, jelas ada surplus. Artinya, rumah sakit bisa mengembangkan layanan lebih luas dan meningkatkan fasilitas bagi pasien,” ujarnya.
Dengan kata lain, semakin baik pelayanan yang diberikan, semakin besar pula peluang rumah sakit BLUD di Kaltim meraih surplus pendapatan.
Hal ini diharapkan mampu mendukung penguatan layanan kesehatan bagi masyarakat. (adv)




