Arus Terkini

Dijawab Mendagri, Anggaran untuk PSU Dihandle Kabupaten/ Kota, Tak Ada Uang Bisa Dibantu 

Rabu, 26 Februari 2025 8:41

Mendagri Tito Karnavian/ IG @titokarnavian

ARUSBAWAH.CO - Terjawab soal anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sudah diputuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Di Kalimantan Timur, ada dua daerah yang berdasarkan putusan MK, harus melakukan PSU, yakni Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Untuk Mahulu diharuskan menggelar PSU dalam jangka 90 hari usai putusan dikeluarkan MK, sementara Kukar waktunya lebih pendek, yakni hanya 60 hari.

Penjelasan soal anggaran ini, disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat diwawancara awak media di Akmil Magelang, Jawa Tengah pada Selasa (25/2/2025).

Ia awali bahwa berdasarkan putusan MK, ada beberapa kategori.

"Ada yang pemilihan suara penuh semua daerah. ada yang sebagian saja TPS dan ada yang ditolak (gugatannya). Khusus yang ditolak otomatis nanti akan saya sampaikan ke gubernur," katanya.

"Ini tugasnya kami. KPUD setempat agar segera menetapkan, mengusulkan kepada DPRD provinsi. DPRD Provinsi akan berkirim surat ke Presiden melalui Mendagri untuk disahkan. Dan setelah itu akan dilantik oleh Presiden," jelas Tito.

Lalu, untuk yang menggelar PSU, juga ia sampaikan sudah dikomunikasikan dengan kepala-kepala daerah di Indonesia, perihal anggaran yang akan digunakan, yakni melalui APBD masing-masing daerah.

"Kemudian untuk yang pemungutan suara ulang (PSU) semua, saya sudah komunikasikan dengan teman-teman Gubernur dan Pj supaya mereka mempersiapkan anggaran. Ngecek anggarannya, cukup enggak? Kalau cukup dari kabupaten itu, ya kabupaten itu yang membiayai,"

"Kalau seandainya enggak ada uang, ya akan dibantu kalau seandainya memang sama sekali tidak mampu," lanjut Tito.

Ia juga meminta agar persoalan keamanan untuk segera dikoordinasikan dalam jangka waktu menjelang PSU ini.

"Pengamanannya, saya minta untuk rekan-rekan gubernur melakukan segera komunikasi dengan Forkopimda, terutama TNI/Polri untuk meredam semua potensi kerawanan karena adanya PSU ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, dua daerah di Kaltim harus melakukan pemilihan suara ulang berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua daerah di Kaltim itu adalah Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Selain dua daerah tersebut, tercatat ada total 24 perkara sengketa Pilkada yang pada hasil keputusannya mengharuskan dilakukannya PSU.

Berikut daftar lengkapnya:

Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;

Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;

Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;

Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;

Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;

Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,

Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;

Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;

Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;

Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXI|I/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;

Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;

Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;

Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;

Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;

Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXI/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;

Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;

Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XX |/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;

Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;

Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;

Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;

Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;

Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;

Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu. (pra)

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE