Arus Terkini

Dijawab Mendagri, Anggaran untuk PSU Dihandle Kabupaten/ Kota, Tak Ada Uang Bisa Dibantu 

Rabu, 26 Februari 2025 8:41

Mendagri Tito Karnavian/ IG @titokarnavian

ARUSBAWAH.CO - Terjawab soal anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sudah diputuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Di Kalimantan Timur, ada dua daerah yang berdasarkan putusan MK, harus melakukan PSU, yakni Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Untuk Mahulu diharuskan menggelar PSU dalam jangka 90 hari usai putusan dikeluarkan MK, sementara Kukar waktunya lebih pendek, yakni hanya 60 hari.

Penjelasan soal anggaran ini, disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat diwawancara awak media di Akmil Magelang, Jawa Tengah pada Selasa (25/2/2025).

Ia awali bahwa berdasarkan putusan MK, ada beberapa kategori.

"Ada yang pemilihan suara penuh semua daerah. ada yang sebagian saja TPS dan ada yang ditolak (gugatannya). Khusus yang ditolak otomatis nanti akan saya sampaikan ke gubernur," katanya.

"Ini tugasnya kami. KPUD setempat agar segera menetapkan, mengusulkan kepada DPRD provinsi. DPRD Provinsi akan berkirim surat ke Presiden melalui Mendagri untuk disahkan. Dan setelah itu akan dilantik oleh Presiden," jelas Tito.

Lalu, untuk yang menggelar PSU, juga ia sampaikan sudah dikomunikasikan dengan kepala-kepala daerah di Indonesia, perihal anggaran yang akan digunakan, yakni melalui APBD masing-masing daerah.

"Kemudian untuk yang pemungutan suara ulang (PSU) semua, saya sudah komunikasikan dengan teman-teman Gubernur dan Pj supaya mereka mempersiapkan anggaran. Ngecek anggarannya, cukup enggak? Kalau cukup dari kabupaten itu, ya kabupaten itu yang membiayai,"

"Kalau seandainya enggak ada uang, ya akan dibantu kalau seandainya memang sama sekali tidak mampu," lanjut Tito.

Ia juga meminta agar persoalan keamanan untuk segera dikoordinasikan dalam jangka waktu menjelang PSU ini.

"Pengamanannya, saya minta untuk rekan-rekan gubernur melakukan segera komunikasi dengan Forkopimda, terutama TNI/Polri untuk meredam semua potensi kerawanan karena adanya PSU ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, dua daerah di Kaltim harus melakukan pemilihan suara ulang berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua daerah di Kaltim itu adalah Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Tag

MORE