ARUSBAWAH.CO - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Kepemudaan pada Minggu (10/8/2025) di Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman.
Acara ini menghadirkan narasumber Sutardi dan Opieck, dengan Sugeng bertindak sebagai moderator.
Dalam kegiatan tersebut, Didik menekankan pentingnya generasi muda memiliki ruang untuk berkreasi sekaligus memahami regulasi yang ada.
“Pemuda adalah ujung tombak pembangunan daerah. Perda Kepemudaan ini menjadi landasan agar anak-anak muda kita tidak hanya aktif, tapi juga terarah dalam kegiatan yang positif,” ujar Didik Agung Eko Wahono di hadapan peserta.
Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya sosialisasi regulasi, tetapi juga sarana membangun semangat kolaborasi antara pemuda, pemerintah, dan masyarakat.
“Harapan saya, setelah kegiatan ini, para pemuda di Muara Kaman semakin termotivasi untuk terlibat aktif dalam pembangunan desa dan kecamatan, bahkan sampai tingkat provinsi,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber menyoroti berbagai peluang yang bisa dimanfaatkan generasi muda, mulai dari kewirausahaan, pendidikan, hingga penguatan organisasi kepemudaan di tingkat lokal.
Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana pemuda Muara Kaman menyampaikan aspirasi dan tantangan yang mereka hadapi. (adv)




