ARUSBAWAH.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, memberikan tanggapan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di salah satu unit kerja Disnakertrans Kaltim.
Unit kerja itu adalah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, dimana berdasarkan LHP BPK 2023, ditemukan adanya pendapatan retribusi daerah yang digunakan untuk keperluan pribadi sekitar Rp 270 juta.
Penggunaan untuk kepentingan pribadi itu, ditulis dalam laporan diakui oleh Kepala UPTD BLKI Balikpapan.
"Terdapat dana yang diakui oleh Kepala UPTD BLKI Balikpapan digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp270.200.000,00," demikian sebagaimana tertulis dalam LHP BPK Pemprov Kaltim 2023.
Soal ini, Rozani Erawadi menegaskan bahwa pihaknya telah menerima LHP dari BPK itu, dan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Melalui balasan pesan WhatsApp kepada tim Arusbawah.co, Rozani menyatakan, terkait temuan itu segera ditindaklanjuti.
Ia juga menambahkan bahwa batas waktu untuk menyelesaikan masalah ini adalah pertengahan Januari 2025.
“Kita tunggu saja realisasinya. Besarannya kurang lebih seperti yang dilaporkan, dan kami telah menerima surat dari Gubernur berikut LHP untuk ditindaklanjuti,” jelas Rozani.
Ia menekankan bahwa Kepala UPTD BLKI Balikpapan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kita beri waktu dan keleluasaan untuk memenuhi kewajibannya,” tambahnya.
Sementara itu, pihak redaksi sudah melakukan konfirmasi kepada pihak BLKI Balikpapan melalui pesan ke nomor kontak Call Center WhatsApp BLKI Balikpapan.
Namun, dua pesan yang dikirimkan tim redaksi, masih belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (wan)