ARUSBAWAH.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pemerintah kini tak lagi ingin menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pendekatan hukum keras.
Ia memilih jalan lain yang disebutnya rumus kemanusiaan.
Hal itu disampaikan Nusron seusai memimpin rapat koordinasi bersama Gubernur Kaltim dan sejumlah kepala daerah di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Dalam forum itu, ia membeberkan bahwa Kaltim menjadi salah satu provinsi dengan jumlah kasus pertanahan bersengketa dan tumpang tindih di Indonesia.
“Ini provinsi ke-24 yang kami datangi untuk membuat rakor. Isu yang kami angkat pertama adalah tumpang tindih lahan antara barang milik negara baik lahan Pemda, BUMN, TNI, Polri yang kini diduduki masyarakat,” kata Nusron kepada awak media.
Pemerintah Tidak Ingin Gunakan Pendekatan Hukum Keras
Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum seringkali justru memperuncing konflik.
“Kalau pakai hukum, rumusnya kalah-menang, benar-salah. Kami enggak mau pakai rumus itu. Yang kami pakai rumus kemanusiaan, supaya ada win-win solution. Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan itu sebagai aset negara,” ujarnya.
Dari data Kementerian ATR/BPN, tercatat 689 kasus sengketa pertanahan di Kaltim.
Dari jumlah itu, sekitar 300 kasus atau 48 persen telah diselesaikan, sementara 51 persen lebih masih dalam proses panjang yang belum tuntas.
“Yang sudah selesai sekitar 300-an. Jadi masih 51 sekian persen yang dalam proses penyelesaian,” terang Nusron.
Konflik Agraria Harus Diselesaikan Secara Halus dan Bersih
Namun, ketika ditanya soal target waktu penyelesaian, Nusron menolak mematok tenggat.
Ia menyebut konflik agraria tak bisa diselesaikan dengan paksaan, karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial di lapangan.
“Penyelesaian kasus tanah itu harus smooth. Enggak bisa pakai target waktu. Yang penting clear. Kalau dikejar-kejar, nanti masyarakat gejolak, repot,” ujarnya.
Terakhir, Nusron menegaskan kembali bahwa pemerintah tak ingin menyelesaikan konflik tanah di Kaltim dengan cara yang memunculkan korban baru.
“Yang penting rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara juga tidak kehilangan asetnya,” pungkasnya.
(wan)




