Dengan demikian sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terbentuk untuk mencapai Kutai Kartanegara khususnya dan Kaltim pada umumnya yang lebih maju dan sejahtera.
Untuk diketahui, khususnya Pajak Daerah dalam Perda tersebut mengatur tentang pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air tanah, dan pajak penerangan jalan.
Sementara untuk Retribusi Daerah meliputi retribusi pelayanan kesehatan, pasar, parkir, dan penggunaan kekayaan daerah.
Di pihak lain, Benny Sianturi yang hadir sebagai narasumber bilang dengan memaksimalkan Pajak daerah dan retribusi ini diharapkan mampu meningkatkan layanan publik yang lebih baik dan merata.
"Ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas layanan yang lebih baik bagi masyarakat,"pungkasnya. (adv)
Tag