ARUSBAWAH.CO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Didik Agung Eko Wahono mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah berperan penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meskipun dengan tujuan yang mulia, harus sejalan dengan pemahaman masyarakat tentang poin penting dalam Perda tersebut agar masyarakat dan pelaku usaha bisa memahami hak dan kewajibannya.
Olehnya pria yang akrab disapa Didik Agung ini ngobrol santai bersama warga dengan agenda sosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat.
Tepatnya di Jalan Pahlawan, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Sosialisasi ini supaya kita dapat bersama-sama mendukung peningkatan PAD demi kesejahteraan warga Kalimantan Timur,"bebernya.
Dia berharap, melalui giat itu masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pajak dan retribusi daerah untuk pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terbentuk untuk mencapai Kutai Kartanegara khususnya dan Kaltim pada umumnya yang lebih maju dan sejahtera.
Untuk diketahui, khususnya Pajak Daerah dalam Perda tersebut mengatur tentang pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air tanah, dan pajak penerangan jalan.
Sementara untuk Retribusi Daerah meliputi retribusi pelayanan kesehatan, pasar, parkir, dan penggunaan kekayaan daerah.
Di pihak lain, Benny Sianturi yang hadir sebagai narasumber bilang dengan memaksimalkan Pajak daerah dan retribusi ini diharapkan mampu meningkatkan layanan publik yang lebih baik dan merata.
"Ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas layanan yang lebih baik bagi masyarakat,"pungkasnya. (adv)