ARUSBAWAH.CO - Pada Rabu (20/11/2024), rapat internal dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Rapat internal itu dilakukan di Balikpapan, dengan agenda untuk perencanaan pembangunan yang terstruktur dan terintegrasi.
Selain itu, juga dilakukan untuk menyusun kerangka acuan kerja Pansus Pokir untuk tahun 2026.
Rapat dipimpin, Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Dalam wawancara kepada media, Demmu, biasa ia disapa, sampaikan bahwa ini merupakan rapat perdana Pansus Pokir dalam kaitannya untuk menyusun acuan kerja, draft jadwal kegiatan dan usulan pokir.
“Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan satu atau sebelum lah, karena ditunggu juga oleh pemerintah,” kata Baharuddin Demmu.
Ia menegaskan bahwa, dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini sekda sudah mengeluarkan peringatan kepada DPRD agar seluruh usulan harus masuk dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Tidak boleh lagi ada usulan yang tidak masuk dalam SIPD,” jelasnya.
Diketahui, pada 14 November lalu, DPRD Kaltim melalui rapat paripurnanya sudah membentuk 4 pansus.
Keempat pansus itu adalah Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Pansus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara. (adv)