“Kami akan melakukan sidak dalam waktu dekat bersama dinas terkait guna mengecek langsung kondisi di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diberlakukan kepada pelaku usaha yang melanggar,” ujar Helmi pada Selasa (12/03/2025).
Selain sidak, Komisi II DPRD Samarinda juga akan mengadakan rapat dengan dinas terkait serta berkoordinasi dengan Wali Kota Samarinda untuk mencari solusi jangka panjang dalam memastikan minyak goreng bersubsidi tetap tersedia dengan harga yang sesuai aturan.
Helmi menegaskan bahwa jika ditemukan adanya indikasi penimbunan atau manipulasi harga, pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik curang yang merugikan masyarakat. Jika ada yang terbukti melanggar, sanksi tegas termasuk pencabutan izin usaha bisa diberlakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya pengawasan, Helmi juga mengimbau masyarakat agar proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran terkait penjualan Minyakita yang tidak sesuai aturan. Laporan dari masyarakat akan menjadi acuan dalam tindakan pengawasan yang lebih efektif.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan minyak goreng bersubsidi dijual di atas HET atau volume dalam kemasan yang tidak sesuai. DPRD berkomitmen untuk memastikan bahan pokok tetap terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warga,” tutupnya. (adv)
Tag