ARUSBAWAH.CO - Munculnya kasus intimidasi terhadap jurnalis melalui media sosial direspon berbagai pihak, termasuk dari kalangan organisasi pewarta hingga unsur dewan di DPRD Samarinda.
Dari legislator di Samarinda, Anggota DPRD, Adnan Faridhan sampaikan kekecewaanya soal adanya keberadaan akun-akun anonim di media sosial yang melakukan intimidasi kepada jurnalis.
Terbaru, intimidasi itu terjadi melalui penyebaran data pribadi salah satu pimpinan redaksi media online di Samarinda.
“Ini sudah melewati batas debat sehat di ruang digital. Ketika data pribadi seperti KTP dan alamat rumah tersebar, itu sudah menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Adnan juga menilai aktivitas akun-akun anonim tersebut tampak terorganisir dan sistematis dalam membentuk opini serta menyerang kritik masyarakat. Ia menilai hal ini merupakan bentuk intimidasi daring yang tak boleh dibiarkan.
Menurutnya, lemahnya perlindungan data pribadi di tingkat daerah turut memperparah keadaan. Meskipun Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah diberlakukan, implementasinya di daerah seperti Samarinda dinilai masih minim.
“Kalau aparat di Jakarta bisa menangani pelaku penyebaran data pribadi, seharusnya di Samarinda juga bisa. Ini bukan sekadar soal teknis, tetapi tentang keseriusan,” katanya.
Ia pun mendesak agar aparat kepolisian dan instansi terkait segera mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, terutama terkait penyebaran data pribadi tanpa izin.
“Ini bukan hanya soal dunia maya, ini menyangkut hak rasa aman masyarakat. Jangan sampai warga Samarinda takut bersuara karena khawatir identitas mereka akan disebarluaskan,” pungkasnya.
Sementara itu, dari kalangan organisasi pers, Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Kalimantan Timur mendesak polisi turun tangan.
Koalisi tiga organisasi wartawan di Kaltim ini sepakat untuk mendesak aparat kepolisian mengusut maraknya serangan digital atau doxing terhadap jurnalis di Samarinda.
Dalam siaran pers bersama, AJI Samarinda, PWI Kaltim, dan IJTI Kaltim mengutuk praktik doxing yang menimpa sejumlah pelaku pers dan content creator.
“Praktik doxing merupakan bentuk intimidasi yang tak bisa ditolerir. Ini teror terhadap orang-orang yang menjalankan fungsinya mengawasi pemerintahan,” kata Yuda Almerio, Ketua AJI Samarinda.
Yuda menyatakan, doxing bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk kekerasan digital yang berdampak pada kebebasan pers.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji Mustofan, menekankan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat bertukar gagasan, bukan menyebarkan ancaman.
“Jejak digital tidak bisa dihapus. Tindakan doxing merusak iklim demokrasi,” katanya. (adv)




