ARUSBAWAH.CO - Munculnya kasus intimidasi terhadap jurnalis melalui media sosial direspon berbagai pihak, termasuk dari kalangan organisasi pewarta hingga unsur dewan di DPRD Samarinda.
Dari legislator di Samarinda, Anggota DPRD, Adnan Faridhan sampaikan kekecewaanya soal adanya keberadaan akun-akun anonim di media sosial yang melakukan intimidasi kepada jurnalis.
Terbaru, intimidasi itu terjadi melalui penyebaran data pribadi salah satu pimpinan redaksi media online di Samarinda.
“Ini sudah melewati batas debat sehat di ruang digital. Ketika data pribadi seperti KTP dan alamat rumah tersebar, itu sudah menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Adnan juga menilai aktivitas akun-akun anonim tersebut tampak terorganisir dan sistematis dalam membentuk opini serta menyerang kritik masyarakat. Ia menilai hal ini merupakan bentuk intimidasi daring yang tak boleh dibiarkan.
Menurutnya, lemahnya perlindungan data pribadi di tingkat daerah turut memperparah keadaan. Meskipun Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah diberlakukan, implementasinya di daerah seperti Samarinda dinilai masih minim.
“Kalau aparat di Jakarta bisa menangani pelaku penyebaran data pribadi, seharusnya di Samarinda juga bisa. Ini bukan sekadar soal teknis, tetapi tentang keseriusan,” katanya.
Ia pun mendesak agar aparat kepolisian dan instansi terkait segera mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, terutama terkait penyebaran data pribadi tanpa izin.
Tag



