"Terhadap permohonan a quo, Mahkamah menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi ikhtisar putusan MK itu.
Putusan ditetapkan pada 28 Februari 2023 lalu.
Point penting dalam putusan MK itu, termasuk salah satunya adalah frasa kata "masa jabatan yang telah dijalani", di mana MK mendalilkan bahwa
"Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon," demikian bunyi ikhtisar putusan.
Link ikhtisar putusan bisa diakses di sini(pra)
Tag