Arus Politik

Demo Tolak 3 Periode Jabatan di Kantor Bawaslu RI Bawa Spanduk Bergambar Putusan MK, Ini Rinciannya Lengkap Ikhtisar Putusan

Senin, 2 September 2024 11:37

Tangkapan layar video adanya aksi demo di Jakarta berkaitan dengan Pilkada Kukar/ Foto: IST

ARUSBAWAH.CO - Adanya proses kontestasi Pilkada di Kutai Kartanegara (Kukar) sampai gaungnya hingga ke Kantor Bawaslu RI di Jakarta.

Hal ini sebagaimanya dengan terjadinya aksi demonstrasi tolak 3 periode yang dilakukan di depan Kantor KPU RI dan depan Kantor Bawaslu RI di Jakarta pada Senin (2/9/2024).

Dalam aksinya, massa menyuarakan penolakan tiga periode jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah.

Tim redaksi mendapatkan video saat demo itu berlangsung.

Dari pantauan video tersebut, massa nampak membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Kawal Pilbup (Pemilihan Bupati) Kutai Kartanegara".

Tak hanya itu, ada pula gambar dokumen salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/PUU-XXI/2023 yang tercetak besar.

Belum diketahui, siapa pihak yang melakukan aksi demo di depan Kantor KPU RI dan Bawaslu RI itu.

Hingga berita ditulis, tim redaksi masih coba mencari tahu, siapa pihak yang melakukan aksi demo itu.

Sebagai informasi, putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 memang berkaitan dengan Edi Damansyah.

Pasalnya,putusan itu lahir tak lepas dari gugatan yang diajukan pihak Edi Damansyah ke MK.

Beberapa waktu lalu, Edi Damansyah melalui pengacaranya, Muhammad Nursal menguji Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: n. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Permohonan itu pun kemudian dilanjutkan pada persidangan di MK, dengan hasil sebagaimana dikutip dari Ikhtisar Putusan MK, dinyatakan ditolak.

"Terhadap permohonan a quo, Mahkamah menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi ikhtisar putusan MK itu.

Putusan ditetapkan pada 28 Februari 2023 lalu.

Point penting dalam putusan MK itu, termasuk salah satunya adalah frasa kata "masa jabatan yang telah dijalani", di mana MK mendalilkan bahwa

"Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon," demikian bunyi ikhtisar putusan.

Link ikhtisar putusan bisa diakses di sini(pra)

Tag

MORE