Arus Publik

Demmu Mau Perusda KTMBS Buka Nama Perusahaan Mitra Bisnis Kapal Pandu

Selasa, 16 Desember 2025 22:32

NARSUM - Wawancara Anggota DPRD Kaltim juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Baharuddin Demmu/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Perusahaan Daerah PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) kembali jadi atensi bagi pihak DPRD Kalimantan Timur.

Atensi itu mengarah kepada, bisnis pandu dan tunda kapal yang dinilai belum sepenuhnya dikelola untuk kepentingan daerah.

DPRD secara tegas meminta KTMBS berhenti bergantung pada kapal pandu milik swasta dan harus segera memiliki kapal pandu sendiri.

Kerja Sama dengan Pelindo Dinilai Tak Maksimalkan Pendapatan Daerah

Selama ini, KTMBS disebut menjalankan kerja sama dengan PT Pelindo dalam pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal, khususnya untuk kapal tongkang yang melintas di kawasan sungai Kalimantan Timur.

Dalam kerja sama itu, perusda dinilai tidak menggunakan kapal milik sendiri, melainkan menyewa kapal pandu milik pihak lain.

Skema ini membuat DPRD Kaltim geram.

DPRD menilai, banyaknya pihak ketiga yang terlibat dinilai hanya memperpanjang rantai bisnis dan membuat pendapatan daerah tidak maksimal.

Uang yang seharusnya masuk ke kas daerah justru terbagi ke banyak tangan.

 

DPRD Kaltim Soroti Kedaulatan Bisnis Sungai Kaltim

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus.

Menurutnya, jika Kaltim ingin mendapatkan pendapatan besar dari sektor jasa kepelabuhanan dan sungai, maka pengelolaannya harus dilakukan secara langsung oleh perusda.

“Kalau Kaltim mau dapat banyak ya jangan dipihak ketigakan lagi. MBS saja MBS lah. MBS harus punya kapal sendiri jangan pakai kapal oranglah, yah kalau gitu dapatnya juga sedikit. Kalau MBS mau berusaha di situ ya belilah kapal. Jangan kapalnya orang juga dipakai. Jadi pasti dapatnya juga sedikit,” kata Baharuddin saat ditemui pada Selasa (16/12/2025).

Politi PAN itu menyebut, selama kapal pandu bukan milik perusda, sebagian besar keuntungan diyakini mengalir ke pemilik armada swasta.

Ia menekankan, problem utama bukan hanya soal besar kecilnya pendapatan, tapi soal kedaulatan pengelolaan bisnis daerah.

Perusda Diminta Buka Nama Pemilik Kapal Pandu

Selain itu, ia juga menyoroti sikap KTMBS yang dinilai tertutup dalam membuka informasi soal mitra bisnis.

Ia meminta agar perusda mengungkap badan usaha atau pihak yang menjadi pemilik kapal pandu yang selama ini disewakan untuk bisnis pandu dan tunda kapal.

“Siapa yang punya kapal? Kok begitu susah untuk disebut namanya? Kan tinggal dilihat, oh ini siapa yang memasukkan kapal ini? Kan gampang itu. Itu, tapi kan seolah-olah kan enggak mau dibuka,” ujarnya.

Menurut Baharuddin, sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan.

Apalagi KTMBS merupakan perusahaan berpelat merah.

Di dalamnya ada uang rakyat yang ditanamkan melalui penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Nah, barang-barang yang diambil dengan ada dana APBD di situ, yang dipungut dengan ada, kan MBS itu harus membuka. MBS itu pakai duit rakyat. Ada duit penyertaan modal di situ. Artinya kalau dia bentuk kerja sama sama orang, buka dong. Kan begitu,” tegasnya.

Keterbukaan Dinilai Wajib karena Gunakan Uang Publik

DPRD Kaltim menilai, keterbukaan adalah kewajiban, bukan pilihan.

Setiap kerja sama yang melibatkan aset daerah dan uang publik harus bisa diaudit secara terbuka oleh masyarakat.

Kata dia, menutup-nutupi nama mitra justru membuka ruang spekulasi dan dugaan adanya kepentingan tertentu.

Dorongan Pengelolaan Sungai Langsung oleh Perusda

Dorongan agar KTMBS memiliki kapal pandu sendiri juga dikaitkan dengan pembahasan regulasi pengelolaan alur sungai.

DPRD mendorong agar pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal tidak lagi melalui Pelindo, melainkan langsung dikelola oleh perusda daerah yang diatur dalam perda pengelolaan sungai.

“Harapannya kita ya begitu. Tapi ya kita nanti kan lihat Legowo kah misalnya Pelindo atau KSOP untuk duduk sama-sama untuk berbagi bahwa ini kan satu yang harus dia pegang bahwa ini kepentingan rakyat, bukan kepentingan orang-orang tertentu begitu,” kata Baharuddin.

Ia menegaskan, kepentingan rakyat harus menjadi pegangan utama semua pihak.

Jika masih ada kepentingan pihak tertentu yang bermain di balik kerja sama, DPRD meminta agar itu dibuka dan diperdebatkan secara terbuka.

“Nah, kalau misalnya ada yang kepentingan tertentu kan tinggal dilihat. Kalau ada masalah di situ ributin,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali, jika semua kerja sama berjalan sesuai aturan, maka tidak ada alasan MBS untuk menutup informasi.

Namun jika ditemukan pelanggaran, maka konsekuensinya harus jelas.

“Masa enggak mau buka sih. Nanti suruh apa MBS buka, ya kan enak. Kalau misalnya dia salah ya mundur dong. Kan begitu. Kalau itu sudah benar tidak ada aturan yang di langgar ya. Tapi kalau ada yang dilanggar, ya sudahlah janganlah diambil semua,” pungkasnya.

(wan)

 

Tag

MORE