ARUSBAWAH.CO - Bagi sebagian warga Samarinda, anak sungai mungkin hanya terlihat sebagai aliran air kecil yang membelah permukiman.
Namun saat hujan deras turun dan genangan mulai muncul, keberadaan anak sungai justru menjadi jalur penting yang menentukan apakah air bisa mengalir lancar atau malah meluap ke rumah-rumah warga.
Kesadaran itulah yang kini mendorong DPRD Samarinda menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai.
Aturan ini nantinya akan menjadi dasar penataan kawasan tepian sungai sekaligus bagian dari upaya jangka panjang mengurangi risiko banjir di Kota Tepian.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, mengatakan pembahasan regulasi tersebut sedang berjalan dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, aturan itu akan mengatur batas sempadan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan dalam jarak tertentu dari tepi sungai maupun anak sungai.
“Sekarang kami lagi sosialisasi tentang sempadan sungai. Jadi anak sungai atau di tepi sungai nanti ada aturan sekitar 10 meter dari pinggir tidak boleh ada bangunan,” ujar Arif, Senin (25/5/2026).
Anak Sungai Kian Terhimpit Permukiman
Arif mengungkapkan, kondisi banyak anak sungai di Samarinda saat ini sudah mengalami penyempitan karena diapit bangunan rumah di sisi kanan dan kiri aliran air.
Padahal, fungsi anak sungai sangat vital. Selain menjadi jalur alami aliran air menuju sungai utama, keberadaannya juga membantu mengurangi tekanan air saat curah hujan tinggi.
Ketika ruang aliran air semakin sempit akibat bangunan yang berdiri terlalu dekat, kemampuan sungai untuk menampung debit air pun ikut berkurang.
Kondisi inilah yang dinilai menjadi salah satu faktor yang memperparah persoalan banjir di sejumlah kawasan.
Karena itu, DPRD menilai penanganan banjir tidak cukup hanya dengan membangun drainase atau normalisasi sungai.
Penataan kawasan sempadan sungai juga harus menjadi bagian dari solusi.
Relokasi Butuh Dasar Hukum yang Kuat
Meski demikian, Arif menyadari penataan bantaran sungai bukan pekerjaan sederhana.
Di balik rencana tersebut ada tantangan besar yang harus dihadapi, mulai dari pembebasan lahan hingga relokasi warga yang telah lama bermukim di kawasan tepian sungai.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan biaya besar sekaligus kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Nah, yang sedang kami buat ini dasar hukumnya. Kalau nanti ada relokasi, harus jelas aturannya,” jelasnya.
Ia mencontohkan penataan yang pernah dilakukan di kawasan bantaran Sungai Karang Mumus. Saat itu, sejumlah permukiman dipindahkan ke lokasi relokasi sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi sungai.
Samarinda Dinilai Masih Punya Ruang Relokasi
Berbeda dengan kota-kota besar yang menghadapi keterbatasan lahan, Samarinda dinilai masih memiliki peluang melakukan relokasi ke kawasan yang lebih layak.
Arif mengatakan pemerintah perlu menyiapkan alternatif tempat tinggal bagi warga terdampak, baik melalui pembangunan rumah susun maupun pemindahan ke wilayah yang lahannya masih tersedia.
“Kalau di Jakarta mungkin rumah susun karena lahannya sudah tidak ada. Kalau Samarinda masih memungkinkan relokasi ke wilayah yang lahannya masih tersedia,” katanya.
Menjaga Jalur Air Tetap Hidup
Lebih jauh, penyusunan Raperda sempadan sungai juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan rencana pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang telah disusun pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Bagi DPRD, aturan ini bukan sekadar soal larangan membangun di tepi sungai. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga jalur air tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Sebab ketika anak sungai kehilangan ruang untuk mengalir, dampaknya bukan hanya dirasakan sungai itu sendiri, tetapi juga warga yang tinggal di berbagai sudut Kota Samarinda saat musim hujan tiba. (adv)




