ARUSBAWAH.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menggelar debat publik perdana untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara.
Debat publik ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan sejumlah tahapan Pilkada, termasuk kampanye, tetap dilaksanakan dalam masa PSU.
"Debat publik ini digelar sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kukar, Muchammad Amin.
Ia menjelaskan bahwa tema debat kali ini adalah “Tata Kelola dan Kepemimpinan Profesional Dalam Mewujudkan Kutai Kartanegara Sejahtera” yang dilaksanakan pada Rabu (9/4/2025).
"Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Kutai Kartanegara agar pelaksanaan pemungutan suara ulang ini bisa terlaksana dengan baik," ucap Amin penuh harap.
Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung proses demokrasi, termasuk dalam menyukseskan debat publik sebagai bagian dari kampanye.
Tag