ARUSBAWAH.CO - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi daerah dengan angsuran kerugian daerah terbesar yang belum terselesaikan.
Terdata, sisa kerugian daerah yang belum diselesaikan Pemkab Kukar adalah Rp 786 Miliar.
Adapun jumlah total kerugian daerah yang ada di Kukar adalah Rp 870 Miliar.
Data itu berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Kaltim Tahun 2023 yang diupload Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
Sebagai informasi, BPK melakukan pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah kabupaten/kota di Kaltim pada periode Semester II Tahun 2023.
Dari proses itu, terdata ada posisi kerugian daerah sebanyak 4.717 kasus senilai Rp1,52 Triliun.
Dari jumlah itu, nilai yang telah disetor sebesar Rp442,09 Miliar serta nilai yang telah dihapuskan sebesar Rp8,92 Miliar, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp1,06 Triliun dengan rincian sebagai berikut:
1. Kasus kerugian daerah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Ketetapan Pembebanan (SKP) sebanyak 187 kasus kerugian senilai Rp34,24 miliar dengan nilai yang sudah disetor sebanyak Rp10,04 miliar, nilai yang telah dihapuskan sebesar Rp85,53 juta, dan sisa sebesar Rp24,11 miliar.
2. Kasus kerugian daerah yang masih dalam proses penetapan pembebana sebanyak 352 kasus kerugian senilai Rp1,00 triliun dengan nilai yang telah disetor sebesar Rp163,24 miliar, nilai yang telah dihapuskan sebesar Rp719,38 juta, dan sisa sebesar Rp841,95 miliar.
3. Kasus kerugian daerah yang masih berupa informasi TGR dari LHP BPK dan APIP sebanyak 4.178 kasus senilai Rp477,12 miliar dengan nilai yang telah disetor sebesar Rp268,80 miliar, nilai yang telah dihapuskan sebesar Rp8,11 miliar dan sisa sebesar Rp200,20 miliar.
"Tingkat penyelesaian atas kerugian negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/telah ditetapkan pada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan Semester II 2023 meliputi penyelesaian melalui pengangsuran 15,72%, pelunasan 13,42% dan penghapusan 0,59%, sehingga masih terdapat kerugian 70,27% yang belum selesai," demikian keterangan dari IHPD BPK itu.
Berikut data Rincian Kasus Kerugian Daerah yang Telah Ditetapkan per Semester II 2023 untuk Masing-Masing Pemerintah Daerah:

2023 untuk Masing-Masing Pemerintah Daerah di Kaltim/ Foto: IHPD BPK Kaltim Tahun 2023