ARUSBAWAH.CO - Di balik aktivitas pasar rakyat yang setiap hari menjadi denyut ekonomi warga Samarinda, ada proses panjang yang sedang berjalan di gedung DPRD.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda kini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, menyebut saat ini pembahasan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data secara internal sebelum masuk ke tahap lebih teknis bersama pihak terkait.
“Ini masih dalam tahap pengumpulan data untuk kita finalisasi. Belum ada pemanggilan OPD, masih rapat internal Pansus II saja,” ujarnya Jumat (24/4/2026).
Raperda Pasar Rakyat Masuk Tahap Pengumpulan Data
Pansus II saat ini belum melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fokus utama masih pada penyusunan kerangka awal regulasi dan pengumpulan data pendukung.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan yang nantinya disahkan benar-benar sesuai dengan kondisi pasar rakyat di lapangan—baik dari sisi pengelolaan, infrastruktur, hingga pemberdayaan pedagang kecil.
Rusdi menegaskan, pembahasan akan dilanjutkan dengan agenda yang lebih intensif dalam waktu dekat.
“Nanti kita akan lanjutkan lagi pembahasannya, sekaligus menyusun jadwal di bulan Mei untuk pemanggilan OPD hingga tahap finalisasi,” jelasnya.
Target Selesai Tahun Ini, DPRD Dorong Percepatan
Pansus II menargetkan Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dapat diselesaikan pada tahun ini.
Namun, jadwal uji publik masih belum ditetapkan karena masih menunggu hasil pembahasan lanjutan.
Bagi DPRD, Raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk menata pasar rakyat agar lebih modern tanpa meninggalkan fungsi sosial-ekonominya.
“Targetnya tahun ini bisa selesai. Untuk uji publik, kita lihat dulu hasil pembahasan berikutnya,” tambah Rusdi.
Penataan Pasar Rakyat Jadi Kunci Ekonomi Warga
Di tengah proses penyusunan regulasi ini, pasar rakyat tetap menjadi ruang vital bagi ekonomi masyarakat Samarinda.
Karena itu, Raperda ini tidak hanya dipandang sebagai aturan administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.
DPRD berharap, ketika regulasi ini rampung, pasar rakyat bisa lebih tertata, berdaya saing, dan tetap menjadi ruang hidup ekonomi yang inklusif bagi warga kota. (adv)




