ARUSBAWAH.CO - Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2025 di Kasepuhan Guradog, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi ajang konsolidasi gerakan, perlawanan, dan penguatan kedaulatan pangan.
Ratusan peserta dari tujuh region Nusantara hadir, mengusung tema “Memperkuat Hak Menentukan Nasib Sendiri: Jalan Menuju Kedaulatan Pangan”.
HIMAS: Momentum Perlawanan dan Pengakuan Hak
HIMAS yang diperingati setiap 9 Agustus bukan sekadar acara tahunan.
Bagi Masyarakat Adat Indonesia, momen ini adalah pengingat atas sejarah panjang perampasan hak, marginalisasi, dan ancaman terhadap keberadaan mereka.
Hak menentukan nasib sendiri menjadi pondasi utama bagi keberlangsungan Masyarakat Adat.
Tanpa pengakuan atas tanah, sumber daya, dan pengetahuan lokal, generasi mendatang terancam kehilangan warisan budaya dan sumber kehidupan.
Konsolidasi Nasional di Jantung Komunitas
Rangkaian acara HIMAS 2025 di Kasepuhan Guradog diisi dengan Konsolidasi Perempuan Pemimpin Adat dan Konsolidasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara.
Perempuan Pemimpin Adat membahas strategi memperkuat peran perempuan sebagai penjaga hutan, wilayah adat, dan tradisi.
Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara berbagi strategi menguasai narasi dan memperjuangkan hak Masyarakat Adat melalui media.
Pada puncak acara, dideklarasikan Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (JMA Nusantara) sebagai wadah resmi jurnalis Masyarakat Adat dari seluruh Indonesia.
Seruan dari Sekjen AMAN: “Jangan Rampas Wilayah Adat Kami”
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menegaskan perlunya pengakuan terhadap kontribusi perempuan adat dan peran vital jurnalis komunitas.
“Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara bukan hanya pencatat peristiwa, tapi pejuang yang menghubungkan kisah dari wilayah adat ke dunia luar. Gunakan ujung pena kita untuk memperjuangkan kedaulatan di tanah leluhur,” ujar Rukka.
Ia juga mengkritik proyek-proyek seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan food estate yang dinilai merusak wilayah adat atas nama ketahanan pangan nasional.
“Tempat terbaik yang dijaga Masyarakat Adat dirampas dan dihancurkan. Kita belum memiliki undang-undang yang mengakui Masyarakat Adat secara utuh,” tegasnya.
Kedaulatan Pangan Menurut Masyarakat Adat
Rukka menegaskan bahwa bagi Masyarakat Adat, kedaulatan pangan bukan sekadar soal ketersediaan makanan, tetapi terkait erat dengan warisan budaya dan spiritualitas.
“Pangan adalah warisan, pengetahuan, dan spiritualitas yang tumbuh di tanah leluhur, dikerjakan dengan sistem kita sendiri,” ungkapnya.
Sistem pangan adat dibangun atas pengetahuan turun-temurun, gotong royong, dan musyawarah. Prinsip ini dinilai relevan sebagai solusi krisis pangan dan iklim global.
Tuntutan Tegas: Sahkan RUU Masyarakat Adat
Dalam pidato penutupnya, Rukka menyerukan agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA).
“Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia bukan hadiah dari negara atau PBB, tapi hasil perjuangan panjang. Leluhur kita telah lama berkata: jangan rampas wilayah adat kami, jangan rampas tanah leluhur kami,” tegasnya.
Menurutnya, pengakuan hukum terhadap hak Masyarakat Adat adalah prasyarat utama untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang sejati. (pra)




