Untuk itu, SOP dan sistem pengawasan perlu diperkuat agar tidak ada ruang bagi penyimpangan.
“Bukan sekadar disalurkan, tapi harus dibarengi mekanisme pengawasan yang jelas. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat di tingkat RT bisa terwujud,” tegasnya.
DPRD juga mendorong pemerintah kabupaten memperkokoh koordinasi antara RT, desa atau kelurahan, dan perangkat daerah agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi masalah hukum sekaligus memastikan manfaat dana benar-benar dirasakan warga.
Dengan pengawasan berkelanjutan dan perencanaan yang transparan, DPRD meyakini dana RT di Kukar bisa menjadi contoh praktik pengelolaan anggaran yang efektif, partisipatif, dan tepat sasaran.
(adv)
Tag



