ARUSBAWAH.CO - Pihak dari Desa Tanjung Labu, Kutai Timur (Kutim) turut menceritakan soal proses kepengurusan proposal untuk bisa dalam lolos verifikasi dalam pencairan dana karbon Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF)..
Diketahui, Desa Tanjung Labu, menjadi desa yang telah dinyatakan lulus verifikasi untuk proposal yang mereka ajukan.
Kini, pihak dari desa tersebut tinggal menunggu proses pencairan dana.
Disampaikan Sekretaris Desa Tanjung Labu, Mahmud Halim Al Qusairi mengatakan, saat proses pengajuan proposal, pihaknya mendapat sejumlah kendala.
Termasuk kendala jaringan hingga penyesuaian usulan dengan peraturan program yang ditetapkan, yaitu Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pembagian manfaat dari penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan.
"Soal kendala, seperti soal teknis, jaringan, juga pendamping yang cakupannya terlalu luas," ungkapnya, Rabu (4/12/2024).
Tag