Advertorial

DPRD Samarinda

Dampak Kerusakan Lebih Besar ke Daerah, UU Minerba Dikritisi Dewan

Sabtu, 28 Juni 2025 14:21

Tambang - Temuan Aktivitas Tambang di KHDTK Unmul/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Regulasi tentang tambang yang diterapkan saat ini dinilai semakin menjauhkan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, yang menyoroti ketimpangan antara beban dampak lingkungan dan sosial yang dipikul daerah, dengan keuntungan besar yang justru terkonsentrasi di pemerintah pusat.

Yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, sebagai revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Rohim, regulasi ini semakin menjauhkan semangat desentralisasi, dan justru membawa arah kebijakan ke pola yang sentralistik.

"Keuntungan ekonomi memang ditarik ke pusat, tapi semua kerusakan lingkungan dan sosialnya dibebankan ke daerah. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata," ujar Rohim.

Ia menyayangkan bahwa daerah seolah hanya menjadi tempat eksploitasi, tanpa diberi kewenangan atau manfaat yang sepadan atas kekayaan alam yang dimiliki.

Tak hanya itu, Rohim juga mencermati bagaimana istilah 'otonomi daerah' kini makin jarang disebut dalam dokumen-dokumen resmi pemerintah, seolah memberi sinyal bahwa perhatian terhadap kemandirian daerah semakin berkurang.

“Kita seperti ditarik mundur ke zaman sentralisasi kekuasaan. Padahal semangat reformasi dulu ingin membalik itu,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengajak semua pihak di tingkat lokal untuk tidak pasif dalam menghadapi situasi ini.

Perjuangan mempertahankan hak daerah atas pengelolaan sumber daya harus terus disuarakan, agar wilayah penghasil tidak terus-menerus menjadi penonton di tanah sendiri.

“Jika masyarakat dan pemerintah daerah diam, maka kondisi ini akan terus terjadi. Kita harus bergerak agar ada keadilan distribusi hasil tambang,” pungkas Rohim. (adv)

Tag

MORE