ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), terus mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan pentingnya upaya ini dalam mendukung pelestarian budaya serta hak-hak komunitas adat.
“Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat adalah bagian integral dari keberlanjutan lingkungan dan sosial di Kaltim. Kami memiliki strategi khusus untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan dilindungi,” ujar Puguh.
Puguh menjelaskan bahwa hingga kini, beberapa komunitas adat telah mendapatkan pengakuan resmi, seperti Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, diakui melalui SK Bupati Paser tahun 2019.
Lalu ada komunitas adat Mului di Desa Swan Slutung, yang diakui sejak 2018, serta komunitas adat Toriyool di Kampung Juaq Asa, dengan SK Bupati Kutai Barat tahun 2024.
Pengakuan ini merupakan hasil dari inventarisasi dan identifikasi yang mencatat 204 komunitas adat tersebar di 163 desa di seluruh Kalimantan Timur.
Tag