ARUSBAWAH.CO - Penolakan keras terhadap keberadaan CV Zen Zay Bersaudara meledak dari delapan desa di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Perusahaan tambang pasir itu dituding memonopoli lokasi galian C di Sungai Kandilo dan disebut mematikan sumber penghidupan warga yang selama puluhan tahun bergantung pada penambangan pasir tradisional.
Penolakan Disampaikan dalam RDP DPRD Kaltim
Kemarahan itu disampaikan langsung para kepala desa dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).
Mereka sepakat menolak aktivitas CV Zen Zay Bersaudara dan akan melaporkan perusahaan itu karena diduga telah melakukan kegiatan penambangan sebelum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, CV Zen Zay Bersaudara juga disebut terafiliasi dengan CV Pasir Kandilo Berkah dan CV Nabil Husein, yang diduga dikendalikan oleh satu pihak yang sama.
Status Izin CV Zen Zay Bersaudara
Secara administrasi, CV Zen Zay Bersaudara memang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Gubernur Kalimantan Timur melalui DPMPTSP Kaltim, tertanggal 4 Desember 2025, dengan masa berlaku lima tahun dan luas konsesi 92,12 hektare.
Namun hingga kini, perusahaan itu disebut masih dalam proses pengajuan RKAB.
Artinya, secara hukum perusahaan belum boleh melakukan kegiatan produksi tambang apa pun sebelum RKAB disetujui.
Masalahnya, di lapangan muncul klaim sepihak penguasaan lokasi tambang pasir di sepanjang Sungai Kandilo.
Wilayah itu selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun melalui penambangan tradisional.
Klaim izin tersebut dinilai menutup akses warga, memicu intimidasi, bahkan dugaan kriminalisasi terhadap penambang lokal.
Tag



