Arus Terkini

Cerita Asman Aziz Pengurus PWNU Kaltim Jadi Salah Satu Penentang Konsesi Tambang Bagi Ormas Keagamaan

Jumat, 4 Oktober 2024 2:13

Wawancara Asman Aziz usai dirinya menghadiri acara di Hotel Aston Samarinda pada Kamis, (3/10/2024)/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur (Kaltim) Asman Aziz, ceritakan bahwa dirinya membawa nama pribadi untuk ajukan revisi konsesi tambang bagi ormas keagamaan serta tidak membawa nama organisasinya.

Asman Aziz menyatakan memang benar dirinya adalah salah satu pengurus PWNU.

Soal keterlibatannya saat ini dalam aksi penolakan konsesi bagi ormas keagamaan dalam kelola pertambangan ini adalah bentuk ungkapan dan tindakannya dari diri sendiri tanpa keterkaitan dengan pihak manapun.

"Saya orang Kaltim, orang Samarinda, saya sendirilah yang merasakan keadaan banjir ini dari akibat penambangan ini. Namun demikian tindakan saya ini tidak ada keterkaitannya dengan kepengurusan wilayah, dan ini murni sikap saya sendiri secara pribadi," ucapnya.

Bagaimana pandangan PWNU Kaltim perihal sikapnya yang menentang pemberian izin tambang bagi ormas keagaam, dikatakannya adalah netral.

Menurutnya itu hak pribadi masing - masing dalam mengungkapkan pendapat.

"Untuk dari PWNU sendiri bisa ditanyakan langsung, karena kemarin sempat bertemu oleh Ketua PWNU, dari beliau tidak memberikan arahan tertentu karena kapastias beliau sampaikan kepada saya di sini tidak mendukung serta tidak menolak juga," ungkapnya.

Menyambung permasalahan di atas, Asman Aziz juga menyayangkan yang seharusnya organisasi PBNU disini berfungsi memperbaiki, mengingatkan pemerintah dan melakukan pemulihan namun mengapa malah ikut - ikutan mendapatkan izin untuk pengelolaan tambang.

"Ini hanya pendapat saya bahwa bagi saya pribadi itu adalah itu adalah sebagian suap politik," tutupnya.

Asman Aziz diketahui merupakan pengurus PWNU Kaltim.

Pria kelahiran Gowa, 14 Agustus 1978 ini juga dikenal sebagai salah satu aktivis penggiat lingkungan.

Sebagai informasi, publik ramai menyoroti adanya niatan pemerintah untuk memberikan izin tambang ke ormas keagamaan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 terkait Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan (PP 25/2024).

Sejak PP itu terbit, beberapa kalangan mulai menguliti kebijakan itu yang dinilai sudah lepas dari fungsi ormas.

Terbaru, ada judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) perihal PP Izin Tambang ke Ormas Keagamaan itu.

Ada 16 (enam belas) pemohon dari berbagai pihak yang akan ajukan JR itu, di antaranya termasuk anak bungsu Gus Dur, Inayat Wulandari, serta pihak dari PWNU Kaltim, Asman Aziz, dan beberapa pihak dari organisasi masyarakat sipil seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Wasingatu Zakiyah, Kuasa Hukum Pemohon dalam bincang webinar pada Jumat (27/9/2024) sampaikan bahwa salah satu alasan dilakukannya JR adalah pada persoalan lingkungan yang dianggap penting.

“Tak mau bumi kita makin rusak. Geram atas aturan yang dikeluarkan pemerintah,” ucapnya.

JR ini disebutnya juga secara konstitusional bisa dilakukan.

“Rakyat berhak melakukan sanggahan secara konstitusional”

Pengajuan JR sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. (dil)

Tag

MORE